Kabupaten Bireuen salah satu kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Aceh Utara pada tahun 1999. Dikejutkan dengan di keluarkannya Perbup (Peraturan Bupati) Tahun 2019 Tentang Tatacara pengangkatan perangkat gampong yang SK kan oleh Kechik (Kepala Desa) mensyaratkan adanya ijazah,walaupun syarat ini sudah lama dituangkan dalam perbub tapi baru dikuatkan tahun 2019.
Bagi gampong-gampong yang sudah agak maju atau dekat dengan wilayah perkotaan mungkin tidak jadi masalah karena banyak yang sudah memiliki ijazah apalagi di syaratkan ijazah minimal SLTP/ sederajad,lain halnya di wilayah pelosok pedesaan yang memiliki ijazah hanya segelintir itupun sudah banyak yang tidak menetap lagi di gampong mereka lebih banyak mencari penghidupan di kota.
Menjadi perangkat gampong bukanlah salah satu jabatan yang diidamkan oleh generasi muda atau generasi milenial istilah sekarang, makanya yang memiliki ijazah setingkat SLTA keatas tidak berminat untuk mendaftar menjadi perangkat gampong karena jabatan tersebut bukanlah satu profesi yang bisa dipertahankan.
Banyak gampong di wilayah barat kabupaten Bireuen yang merasa imbas dari syarat tersebut, saya ambil contoh salah satu gampong pelosok Kecamatan Jeunieb,untuk jabatan Kaur,Kasi dan kepala dusun sulit terisi ditambah lagi syarat wajib tes urin ke kantor BNN,usia maksimal 42 tahun,tes baca Alqur'an dll,sehingga mereka terpaksa merekrut pemuda usia dua puluhan tahun.
Tentunya,waktu yang akan menjawab!!!.
Bagi gampong-gampong yang sudah agak maju atau dekat dengan wilayah perkotaan mungkin tidak jadi masalah karena banyak yang sudah memiliki ijazah apalagi di syaratkan ijazah minimal SLTP/ sederajad,lain halnya di wilayah pelosok pedesaan yang memiliki ijazah hanya segelintir itupun sudah banyak yang tidak menetap lagi di gampong mereka lebih banyak mencari penghidupan di kota.
Menjadi perangkat gampong bukanlah salah satu jabatan yang diidamkan oleh generasi muda atau generasi milenial istilah sekarang, makanya yang memiliki ijazah setingkat SLTA keatas tidak berminat untuk mendaftar menjadi perangkat gampong karena jabatan tersebut bukanlah satu profesi yang bisa dipertahankan.
Banyak gampong di wilayah barat kabupaten Bireuen yang merasa imbas dari syarat tersebut, saya ambil contoh salah satu gampong pelosok Kecamatan Jeunieb,untuk jabatan Kaur,Kasi dan kepala dusun sulit terisi ditambah lagi syarat wajib tes urin ke kantor BNN,usia maksimal 42 tahun,tes baca Alqur'an dll,sehingga mereka terpaksa merekrut pemuda usia dua puluhan tahun.
untuk mengisi jabatan aparatur gampong saat ini kami kesulitan mendapatkan orang yang layak karena terbentur dengan banyaknya syarat yang harus di penuhi,sedangkan gampong memerlukan tenaga terampil untuk mengelola dana desa yang digelontorkan setiap tahun. Ujar Kechik gampongBelajar dari pengalaman,apabila sesuatu pekerjaan di jalankan oleh yang bukan ahlinya maka akan runyam pada akhirnya. Bukan mengenyampingkan potensi pemuda mereka juga perlu belajar,tapi jika jabatan perangkat gampong banyak diisi oleh tenaga muda yang masih minim pengalaman apa bisa menyelesaikan persoalan yang banyak timbul dalam gampong?..
Tentunya,waktu yang akan menjawab!!!.

memang dengan banyak aturan yang dituang dalam pergub membuat gampong-gampong mengalami kesulitan dalam rekrut perangkat.sehingga terjadi permasalahan hampir tiap-tiap gampong yang ada di jeunieb
ReplyDeleteMenjadi dilema pak kchik, untuk kedepan mungkin sudah banyak kader siap pakai.....
Deletebereh pak sek
ReplyDelete😊😊😊✌✌
DeleteMunje pat jino?....
ReplyDelete