Kabupaten Bireuen salah satu kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten Aceh Utara pada tahun 1999. Dikejutkan dengan di keluarkannya Perbup (Peraturan Bupati) Tahun 2019 Tentang Tatacara pengangkatan perangkat gampong yang SK kan oleh Kechik (Kepala Desa) mensyaratkan adanya ijazah,walaupun syarat ini sudah lama dituangkan dalam perbub tapi baru dikuatkan tahun 2019. Bagi gampong-gampong yang sudah agak maju atau dekat dengan wilayah perkotaan mungkin tidak jadi masalah karena banyak yang sudah memiliki ijazah apalagi di syaratkan ijazah minimal SLTP/ sederajad,lain halnya di wilayah pelosok pedesaan yang memiliki ijazah hanya segelintir itupun sudah banyak yang tidak menetap lagi di gampong mereka lebih banyak mencari penghidupan di kota. Menjadi perangkat gampong bukanlah salah satu jabatan yang diidamkan oleh generasi muda atau generasi milenial istilah sekarang, makanya yang memiliki ijazah setingkat SLTA keatas tidak berminat untuk mendaftar menjadi perangkat gampong ka...